6 Ditahan dan 2 PNS Aktif 

Polda Jateng Tetapkan 23 Tersangka Penipuan CPNS

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi tetapkan 23 tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sembilan wilayah di Jawa Tengah. Dua pelaku di antaranya dilakukan oleh oknum PNS, dan tersangka yang ditahan paling banyak dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Semarang."Ada enam tersangka yang sudah kita tahan di Polrestabes Semarang, sedangkan, tiga orang sedang menjalani proses tahap dua, sisanya masih dalam pemeriksaan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Polda Jateng, Senin (24/2/2020).

Dia menyebut dari sembilan kasus tersebut, di antaranya tersebar di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Boyolali, Wonogiri, Banyumas, Kudus, Demak dan Kebumen. Terkait adanya keterlibatan oknum PNS dalam ungkap kasus ini, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail."Nanti saja masih proses penyelidikan. Ada kemungkinan tersangka bertambah," ungkapnya.

Para tersangka ini memanfaatkan momen seleksi CPNS untuk mengelabuhi korbannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku tersebut meyakinkan korban untuk bisa memasukkan pegawai negeri sipil dengan menyetor sejumlah uang."Ada 17 orang korban yang kita tangani, rata-rata modusnya memberi janji segera mengangkat status CPNS menjadi PNS dengan imbalan duit beragam, mulai dari Rp8 juta sampai Rp 250 juta. Korbannya bervariasi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita berupa kuitansi pembayaran serta transfer, dan dokumen para CPNS. "Total kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar yang kita sita untuk kita kembangkan dari beberapa saksi," tuturnya.Pihaknya juga mengimbau warganya yang kena tipu agar lekas melaporkan kejadiannya ke kantor polisi terdekat. "Jangan malu untuk melapor. Kalau merasa tertipu atau sudah menyetor uang, silakan lapor ke polisi. Kita siap ungkap kasusnya," tutup Iskandar Fitriana Sutisna. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar