Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejagung Periksa 6 Tersangka dan 10 Saksi

Ilustrasi jiwasraya

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hari ini, penyidik menggali fakta dari enam tersangka dan 10 saksi."Mereka dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020). Enam tersangka itu adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.Kemudian tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan."Sedangkan saksi adalah yang sebelumnya pernah di BAP oleh penyidik pada Kejati DKI dan Pembuatan Pernyataan Management Investasi dan Pembuatan Pernyataan Broker," jelas Hari.

Kesepuluh saksi itu adalah Mantan Direktur Utama PT Andromeda International, Syafrial; Sales saham PT Kiwoom Sekuritas dan Royal Investium Sekuritas, Ratnawati; Direktur PT Andromeda International Insurance Broker, Muriadji; Direktur Utama PT Eureka Prima, Lukman Purnomosidi, dan Direktur Keuangan PT Eureka Prima, Imran Syamnir. Selanjutnya Karyawan Bank Victoria, Andreas Solihin; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy; Benaya Bumahari; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; dan Jimmy Sutopo."Selain melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, tim penyidik juga melakukan pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor," Hari menandaskan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar