Nyabu Bareng di Indekos

Sepasang Kekasih Ditangkap

Ilustrasi borgol

BANDA ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Sepasang kekasih kompak menggunakan sabu di indekos, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Sabtu malam (7/3/2020).Kedua tersangka itu berinisial ELG (34) dan MA (39). Saat ditangkap polisi keduanya baru saja selesai menggunakan sabu. Bersama mereka ditemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisab dan mancis sebagai pemantik api."Mereka diringkus polisi karena mengonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, Ahad (8/3/2020). Barang bukti yang ditemukan setelah polisi menggeledah rumah kekasih ini. Sabu 0,15 gram itu ditemukan terbungkus dalam kantong plastik bening.

Begitu juga alat penghisab dan lainnya disimpan di bawah ranjang tidur kamar tersangka.Boby mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai Rp 200 ribu. Barang bukti sabu yang disita petugas merupakan sisa yang dipakai oleh MA."Setelah memakai, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap," ujarnya.Kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar