Tenaga Kerja AKAD Merajalela Di Pekanbaru

Ketua SPSI Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh dan Batasi Pekerja Dari Luar

Abdul Rahim

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kecamatan Bukitraya, Nopri sangat mengeluhkan banyaknya perusahaan di Kota Pekanbaru yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. 

Kondisi ini tentu menjadi ancaman yang serius bagi tenaga kerja lokal di Kota Pekanbaru. Bagaimana tidak, pekerjaan yang harusnya menjadi jatah pekerja lokal kini sudah diambil oleh pekerja luar daerah. 

"Jika ini dibiarkan tentu angka pengangguran di Pekanbaru akan semakin banyak. Dan  rezeki kami para buruh akan semakin sempit," tegas Nopri, Senin (9/3/2020).

Dijelaskan Nopri, Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat aturan untuk penerimaan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) yang tertuang pada Perda Nomor 4 tahun 2002. Di mana setiap pengusaha mesti dapat persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan terlebih dahulu baru bisa mendatangkan tenaga kerja luar. 

"Kenyataannya, banyak pengusaha yang datangkan buruh dari luar daerah tanpa persetujuan dari Disnaker," sesal Nopri.

Lanjut, Nopri ia juga berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib para buruh. Dan ada tindakan nyata dari pemerintah untuk membatasi pekerja luar masuk ke kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Rahim,  Rahim menegaskan bahwa Disnaker sangat memprioritaskan keberadaan tenaga kerja lokal. Namun jika suatu pekerjaan membutuhkan skill dan wajib mendatangkan tenaga kerja luar itu sah-sah saja dengan syarat melaporkannya ke Disnaker.  

"Kami berharap adanya kerja sama seluruh pihak dalam memantau keberadaan tenaga AKAD di Pekanbaru. Sehingga tindakan tegas bisa langsung kita lakukan untuk melindungi tenaga kerja lokal," singkat Abdul Rahim. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar