Bustami HY Ditunjuk Plh Bupati Bengkalis
Bustami HY
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau (Gubri), Drs Syamsuar resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. Penunjukan Plh Bupati Bengkalis ini pasca Plt Bupati Bengkalis, Muhammad telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau terkait dugaan korupsi. Selain itu, penunjukan terhadap Sekda Bengkalis tersebut setelah
menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis Nomor 100 Tapem/88/2020 tertanggal 9 Maret 2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Bengkalis.
"Terhitung mulai (Kamis) Sekda Bengkalis pak Bustami melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah di Bengkalis. Dan surat juga sudah diserahkan," ungkap Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman kepada wartawan, Kamis (12/3/2020). Setelah penunjukan itu, kata Sudarman, Gubri juga sudah mengirimkan surat ke Kemendagri guna meminta petujuk terkait langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga berhalangan akibat tersangkut kasus hukum.
"Pak Gubernur sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah penunjukan Plh ini sampai akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Bengkalis, atau nanti akan ditunjuk Penjabat (Pj). Itu yang masih kami tunggu," sebut Sudarman. Ditambahkan Sudarman, AMJ Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis baru akan berakhir pada 2021 mendatang. Namun karena tahun ini akan dilakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, maka Kabupaten Bengkalis juga diikutkan dalam Pilkada serentak
tersebut."AMJ nya baru 2021 mendatang, tapi pilkada nya dimajukan karena mengikuti pilkada serentak. Biasanya penunjukan Pj itu setelah AMJ berakhir, tapi kalau kejadiannya seperti itu yakni bupati dan wakil berhalangan, perlu petunjuk dari Kemendagri," tutur Sudarman.
Untuk diketahui, penunjukan Plh Bupati Bengkalis berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Berdasarkan ketentuan pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.(Am/Hen)
Tulis Komentar