Batasi kecepatan Penyebaran Virus Corona 

Pemprov Banten Tetapkan Status KLB Virus Corona

Antisipasi penyebaran virus corona.

BANTEN--(KIBLATRIAU.COM)-- Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten. Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan penyebaran virus corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.Status itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wahidin bersama Sekretaris Daerah dan para Kepala Dinas/Badan terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus corona pada Sabtu (14/3).Dalam rapat itu juga diputuskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.

Selain itu, Wahidin juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.Gubernur Wahidin Halim juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum."Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona. Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat dan berolah raga," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar