Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Kapolri Jenderal Idham Azis
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat yang dikeluarkannya secara tegas melarang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatanyang bersifat mengumpulkan massa. Kegiatan itu baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentukkepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukumtertinggi."Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, dalam rangka menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya itu. Jajaran Polri sendiri telah melakukanpembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia.Bahkan lebih dari itu, jika masyarakat berkeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuktidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan
pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. (Net/Hen)
Tulis Komentar