Tetap Buka Melayani Masyarakat

Pelayanan di MPP Dibatasi Hingga Pukul 14.00 WIB

Petugas Satpol PP saat melakukan pengecekan pengunjung di MPP Jumat (3/4/2020)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman tetap melakukan operasi pelayanan bagi masyarakat di tengah wabah Covid-19.

Namun, pemandangan berbeda sangat terlihat jelas di MPP, jauh di saat wabah ini belum muncul ke permukaan. Apalagi terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme prosedurnya untuk melayani masyarakat yang berurusan.

Pantauan  di lapangan, Jumat (3/4/2020),  gedung MPP terlihat sepi pengunjung. Adapun pengunjung yang datang diwajibkan dulu untuk cuci tangan dan menjalani pemeriksaan skrining suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP.

Begitu juga westafel pun disiagakan di beberapa titik untuk masyarakat yang hendak masuk dengan urusan tertentu yang berkaitan dengan pelayanan di MPP.

Salah satu pengunjung, Rina yang sempat diwawancarai mengatakan bahwa ia sangat mendukung penerapan tersebut.

"Ya Bagus sih. Saya mendukung adanya pemeriksaan ini. Karena Covid-19 ini berbahaya. Kita tidak tahu siapa-siapa aja yang sudah kena," ujar Rina.

Terlihat juga petugas Satpol PP yang berjaga di pintu masuk MPP juga bertindak langsung menjadi protokol keamanan. Satu persatu pengunjung yang datang terlihat langsung diperiksa dan diskrining tanpa pandang bulu, baik pejabat ataupun masyarakat.

Mereka menanyakan satu persatu apa maksud kedatangan dan berurusan di bidang apa. Kebanyakan, petugas Satpol PP tersebut mengarahkan pengunjung yang hendak berurusan untuk mendaftar secara online atau melakukan alur pendaftaran antrian online.

"Kita minta dulu pengunjung yang hendak masuk melakukan pendaftaran online. Dan jika memang sudah, ya kita imbau untuk cuci tangan dan skrining suhu tubuhnya," sebut salah satu petugas Satpol PP yang berjaga bernama Zaki.

Zaki menambahkan, MPP sejak tanggal 31 Maret 2020 kemarin, juga sudah melaksanakan edaran Wali Kota Pekanbaru terkait dengan perubahan jam operasional pelayanan di MPP.

Dikatakan Zaki  pelayanan di MPP sejak edaran tersebut dikeluarkan, maka operasional pelayanan yang diberikan MPP agak sedikit dibatasi dari hari-hari yang terjadi biasanya.

"Berdasarkan surat edaran Wali Kota 30 Maret 2020, jam pelayanan MPP Kota Pekanbaru dimulai pada pukul 09.00 s/d 14.00 WIB sampai batas waktu yang belum ditentukan. Demikian untuk dimaklumi,"  tuturnya. (Kur)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar