Disnakertrans Riau  sudah Terima 2.943 Aduan

Disnaker Pekanbaru Belum Terima Aduan PHK Karena Covid -19

Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini,  belum menerima aduan dari para pekerja yang terdampak dari pandemi covid-19 atau corona virus.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen menjelaskan, bahwa pihaknya belum ada menerima aduan dari pekerja maupun karyawan yang mengalami masalah di tempat mereka bekerja yang disebabkan oleh penyebaran virus corona, yang mengakibatkan sejumlah pelaku usaha maupun perusahaan merumahkan para karyawan. 

"Belum ada, kami belum menerima laporan pengaduan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama covid ini," ungkap  Johnny kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Guna mengantisipasi dampak penyebaran covid-19 bagi para pekerja, Johnny menyebutkan  ada dua kebijakan yang dibuat kementrian. Yang pertama, para pekerja yang terkena langsung di sektor informal UKM.

Para pekerja bisa mendapatkan kartu Pra kerja yang didapat dengan mendaftar secara online untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, sehingga nanti bakal diseleksi juga secara online oleh kementerian.

Pekerja yang lolos seleksi dan memenuhi kriteria, maka diberikan bantuan oleh kementerian Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. 

"Kuota untuk Riau 98 ribu orang. Sedangkan untuk Pekanbaru kita usulkan 25 ribu, di sektor informal dan UMKM," terang Johnny.

Lebih jauh dikatakan Johnny, selain bantuan melalui kartu Pra kerja, ada juga berupa pelatihan kerja bagi mereka yang ingin pelatihan. 

"Dibuka secara online, diseleksi, dan pilih lembaga pelatihan. Sedangkan,  biayanya di gratiskan untuk pelatihan," tutur Johnny. 
 
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli menyebutkan,  pihaknya sudah banyak menerima aduan dari pekerja yang dirumahkan dari badan usaha. 

"Ya sudah ada melapor pekerja dirumahkan sebanyak 72 badan usaha, dengan jumlah pekerja 2.943 orang sampai tanggal 7 April 2020 ini," ungjap Jonli. 

Jonli menambahkan, oleh perusahasan yang tidak membayarkan upah kepada karyawan nya yang dirumahkan, maka pihaknya mengusulkan untuk mendapat kartu pra kerja. 

"Kan pekerja tersebut belum di PHK, cuma dirumahkan. Jadi kita usulkan mereka untuk mendapatkan kartu Pra kerja," imbuh Jonli. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar