Usulan Pemko Pekanbaru Berlakukan PSBB Disetujui Pemerintah Pusat
Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT saat vidcon belum lama ini
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Akhirnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menyetujui usulan Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Hal itu, tertuang dalam surat keputusan Kementerian kesehatan Republik Indonesia , Nomor HK 01.07/MENKES/250/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Di wilayah Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease (covid 19) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dr Terawan Agus Putranto di Jakarta tertanggal 12 April 2020.
Dalam surat tersebut kementrian menyebutkan menimbang bahwa berdasarkan data yang ada, menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian disebutkan juga berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, maka perlu dilakukan, Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Untuk menindaklanjuti surat Kemenkes RI ini, Pemko Pekanbaru menggelar Vidcom dengan Gubernur Riau dengan Bupati/Walikota Se - Prov Riau, tentang persiapan PSBB Kota Pekanbaru di ruangan rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 3. Dalam Vidcom ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus akan didampingi Wakil Walikota, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim 0301, Kadispers, Wakil Ketua DPRD, Sekdako, Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid 19, Kasatpol PP, Kadis Damkar, Kalaksa BPBD,Kadiskes, Kadishub, Kadis PUPR, Kadis Sosial serta Kadis Kominfo. (Hen)
Tulis Komentar