Perangi Wabah Covid-19 

Lurah Kampung Melayu Ajak Masyarakat Taati Aturan Pemerintah

Lurah Kampung Melayu Zakris


Laporan Hendri Zainuddin
Pekanbaru

 

    PEMERINTAH Kota Pekanbaru bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang direncanakan pada tanggal 17 April mendatang. Sebelum pemberlakukan PSBB itu, Lurah Kampung Melayu Zakris, S Pi, S.IP  menghimbau kepada masyarakat supaya mematuhi imbauan pemerintah dan  protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Ya kita tak bosan menghimbau agar masyarakat mentaati aturan dan imbauan yang disampaikan pemerintah. Sebab, di dalam imbauan itu dibunyikan supaya masyarakat berada di rumah dan dilarang untuk berkumpul.  

Ini salah satu cara untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 yang saat ini masih mewabah di Kota Pekanbaru," ungkap Zakris saat berbincang-bincang dengan Kiblatriau.com di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2020).

Zakris juga mengingatkan  kepada masyarakat supaya menghindari aktivitas yang mengumpul orang banyak. "Jaga jarak dan jangan keluar rumah kalau tidak penting sekali.  Marilah kita bersama-sama untuk meningkatkan pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru dengan mematuhi imbauan pemerintah," harap Zakris.

Pada kesempatan imi, Zakris menambahkan,  setelah PSBB nanti diterapkan, tentu aktivitas masyarakat semakin diperketat. Bahkan, dalam perwako tentang PSBB itu disebutkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan itu maka akan dikenakan sanksi tegas dengan kurungan tiga bulan.

"Dan waktu aktivitas juga dibatasi . Mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00. Jadi kita ajak juga kepada masyarakat, terutama di Kelurahan Kampung Melayu ini untuk patuh dan taat atas aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Karena, ini merupakan salah satu cara untuk memerangi penyebaran virus corona yang mematikan ini," tutur Zakris. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar