Jasa Marga Catat 1.549 Kendaraan Masih Melanggar
Pelaksanaan PSBB di Jakarta
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta, Jasa Marga bersama Polri dan Dinas Perhubungan mencatat ada sebanyak 1.549 kendaraan melanggar aturan. Jumlah itu sertara 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa. Para pengendara itu masih menyalahi ketentuan PSBB. "Data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dermawan Heru, Ahad (19/4/2020).
Dia menuturkan, persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama, 10 April, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit atau di antaranya 57 persen melanggar ketentuan PSBB.Pada hari berikutnya tanggal 11 April, mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar atau 66 persen. Hingga pada hari kesembilan 18 April, dari 214 unit kendaraan yang diperiksa terdapat 146 unit atau 68 persen yang melanggar.
"Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil 44 persen dan truk 40 persen. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen," tuturnya.Dia menambahkan, Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group."Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," ucap Heru.(Net/Hen)
Tulis Komentar