Tak Terima Dituduh Selingkuh 

Suami Nekat Bunuh Istri

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kesal dituduh selingkuh, Reno Wahyudi (33) nekat menghabisi nyawa istrinya, Meriza Aditama (34). Tak lama dalam penyelidikan polisi, pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.Peristiwa itu terjadi saat keduanya terlibat cekcok mulut di rumah orangtuanya di Jalan Raya Air Pakuo, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahad (26/4/2020). Pertengkaran mereka dipicu kecurigaan korban terhadap suaminya yang memilih wanita idaman lain.

Kesal, pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong beberapa dan membenamkan wajah korban ke dalam wastafel berisi air. Tak puas, pelaku menjerat leher istrinya dengan tali rafia dan kabel hingga tewas.Mengetahui istrinya tewas, pelaku meminjam mobil tetangganya dengan maksud membawa korban ke klinik karena terjatuh. Saat datang ke rumahnya, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dalam keadaan bugil dan akhirnya dibawa ke klinik setempat.

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan banyak tanda kekerasan di tubuh korban sehingga keluarga melapor secara resmi ke polisi. Beberapa saat setelah dilakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi serta sudah ada petunjuk pelakunya, pria itu barulah mengaku dialah pembunuh korban sehingga langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengungkapkan, tersangka nekat membunuh istrinya karena kesal dituduh memiliki WIL. Keduanya bertengkar sejak dua hari sebelum kejadian dan puncaknya terjadi kekerasan fisik.

"Tersangka adalah suami korban sendiri. Dia membunuh karena dituduh berselingkuh," ungkap Dwi, Senin (27/4/2020).Dari pengakuan tersangka, mereka pernah bercerai dan kembali rujuk karena kasihan dengan ketiga anaknya. Tiga tahun berumah tangga, tersangka juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Tersangka juga mengakuinya, dia sering berbuat kasar dengan korban, termasuk kekerasan fisik," ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin."Untuk kasus narkoba dilimpahkan ke Satres Narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini keterkaitan pembunuhan dengan sabu yang dikonsumsi tersangka," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar