Surat Edaran Harus Dipatuhi

Roda Transportasi Beroperasi Kembali. Ini Penjelasan Kadishub Pekanbaru

Kadishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi

       Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru

SAAT ini, relaksasi (kelonggaran) aktivitas masyarakat saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terwujud. Dengan adanya aturan baru itu, maka Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan transportasi darat diizinkan beroperasi untuk mengangkut orang-orang khususdengan keperluan mendesak. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi membenarkan soal dibukanya kembali akses transportasi umum tersebut.

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 sudah ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo kemarin. Adapun surat itu mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

''Ya dalam surat tersebut ada pengaturan yang dikecualikan. Ada tiga hal yang dijelaskan untuk pengecualiannya. Dan intinya untuk kepentingan covid-19 serta dengan alasaan penting lainnya. Maka dari itu, harus dipatuhi sebagaimana mestinya,'' ungkap Yuliarso kepada Kiblatriau.com Ahad (10/5/2020). Sebagaimana diketahu dalam surat edaran tersebut dijelaskan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau wilayah administratif dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting. elanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar