Sita Ratusan Kilogram Daging

Dua Penjual Daging Oplosan Ditangkap

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran daging oplosan babi hutan (celeng) dengan daging sapi yangdijual di kawasan Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari pelaku, polisi menyita ratusan kilogram daging oplosan, timbangan dan sejumlah alatbukti lainnya. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyadi mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial AD dan RT memiliki peran berbeda dalam peredarandaging oplosan tersebut."Kedua pelaku memiliki peran berbeda, di mana AD sebagai penjual di Pasar Bengkok dan RT merupakan penyuplai daging babi celeng itu dari Palembang (Sumatera Selatan)," katanya, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan, AD mendapatkan daging babi dengan membeli dari RT seharga Rp 30 ribu per kilogram. Daging babi hutan itu, kemudian dicampur pelalu AD dengan daging sapi yang dijual seharga Rp 70 ribu perkilonya.Sementara, saat ini saja daging sapi sungguhan, diketahui memiliki harga jual perkilogram mencapai Rp 120 ribu."Pelaku sengaja menjual daging sapi dicampur daging babi celeng ini untuk mendapatkan keuntungan menjelang Lebaran," jelas Sugeng.Dari pengakuan keduanya, aktivitas bisnis ilegal tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2020. Setiap bulannya, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Keuntungannya bisa didapatkan pelaku hingga Rp20 juta dalam sebulan," terangnya.Sementara, pelaku AD mengatakan dirinya menjual daging oplosan itu hanya di satu tempat, di Pasar Bengkok, Tangerang."Pembeli saya bukan dari penjual bakso atau jualan apapun itu. Saya jualnya hanya kepada masyarakat saja. Karena sayauntuk menghindari kecurigaan masyarakat kalau menjualnya dalam partai besar," ungkapnya. Atas perbuatan kedua pelaku, dijerat pasal berlapis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar