Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Teror dan Pengancaman Terhadap Wartawan Detik.com
Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia Kemal Gani.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.
Selain mencederai kemerdekaan pers, tindakan pelaku juga menghianati kehidupan demokrasi di tanah air.
"Forum Pemred mengingatkan, jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.
Jika belum puas dengan cara itu, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers," ungkap Ketua Forum Pemimpin Redaksi Indonesia Kemal Gani didampingi Sekretaris Arifin Asydhad melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Jumat (29/05/2020).
Dikatakannya, jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Dengan adanya kebebasan pers, antara lain masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik," ujarnya.
Untuk diketahui, sejak Selasa (26/05/2020) lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo. Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.
2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.
3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.
4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.(Rls/Hen)
Tulis Komentar