Jauhi Narkoba dan Lakukan Pengawalan 

Kapolda Riau Didampingi Walikota Pekanbaru Kunjungi Lokasi Pengungkapan Sabu 24 Kilogram

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI bersama Wakapolda Brigjen Pol Drs Tabana Bangun Msi dan didampingi Walikota Pekanbaru Drs H Firdaus MM meninjau lokasi  rumah yang dua hari sebelumnya digerebek Tim Direktorat Narkoba Polda, Selas

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI bersama Wakapolda Brigjen Pol Drs Tabana Bangun Msi dan didampingi Walikota Pekanbaru Drs H Firdaus MM meninjau lokasi  rumah yang dua hari sebelumnya digerebek Tim Direktorat Narkoba Polda, Selasa (9/6/2020) di Jalan Suka Ramai RT.02 RW09 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai

Dalam pengerebekan itu berhasil mengamankan 1 orang pelaku  inisial AK berikut barang bukti 24 kilogram sabu dan 6 unit timbangan digital yang tersimpan dalam mobil.

Usai melakukan peninjauan, Kapolda Riau melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh masyarakat sekitar dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam paparannya, Kapolda Riau menjelaskan,  bahwa narkoba adalah musuh kita bersama, sehingga patut dibasmi bersama.

“Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh narkoba. Pengaruh narkoba sangat besar.  Aka dari itu,  jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua. 

Bahkan,  Polda Riau sudah membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyaman," ujar Kapolda.

Dijelaskan Kapolda, selain itu ia juga meminta seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana. Karena itu, ia berharap informasi serupa dapat dilaporkan dengan menghubungi call center 081177523131," ungkap Kapolda.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT yang juga hadir dalam peninjauan ini menjelaskan, bahwa narkoba adalah musuh bangsa , karena narkoba dapat membunuh manusia hingga 15 orang setiap harinya.

"Maka dari itu lakukanlah pengawalan terhadap kampung kita serta timbulkanlah rasa kepedulian kita untuk saling mengawasi aktifitas dimana kita bertempat tinggal. Selain iru, kita minta camat dan lurah agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan," ujar Firdaus.

Seorang tokoh Agama Irwan Ali menyampaikan ucapan terimaksihnya kepada jajaran Polda Riau atas pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi.

“Kami  akan terus tetap mengajak masyarakat utk menghindari Narkoba. Sebab narkoba sangat membahayakan," ujarnya. 

Begitupun tokoh masyarakat Mardius Ismail yang Sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Riau.
“Dengan terungkapnya narkoba ini dapat menyelamatkan ribuan nyawa warga kita ataupun masyarakat kita. Dan sekali lagi kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama peduli dengan lingkungan tempat tinggal kita," sebutnya.

Tak ketinggalan tokoh Perempuan Kartini tang juga anggota dewan menyatakan apresiasinya kepada Kepolisian atas memberantas Narkoba di negeri kita ini. 

"Kami meminta pak Kapolda jangan berhenti sampai disini untuk pengungkapan narkoba. Lakukanlah terus menerus untuk perubahan yang nyata bagi bangsa ini, kami sangat mendukung pak,' harapnya.

Mantan Ketua RT 2, RW 9, bernama Muslim mengatakan, AK diamankan karena didalam mobilnya ditemukan sabu seberat 24 kilogram.

Muslim dan warga sekitar kaget, karena Ahad (7/6/2020) malam kemarin. Dua unit mobil bersama beberapa petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendatangi rumah bernomor 12 itu.

''Saya dan warga kaget, ternyata AK ditangkap atas kasus narkoba yang sangat banyak,'' ungkap Muslim.

Muslim mengatakan, rumah nomor 12 itu adalah kediaman tersangka AK. Sementara itu, pelaku sehari-hari tinggal di lokasi lain. ''Ini rumah orang tuanya, kalau AK tinggal ditempat lain,'' ungkap Muslim.

Sebagaimana diketahui Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di TKP tersebut pada Ahad (7/6/2020). Polisi
 berhasil mengamankan pelaku inisial AK yang mengakui menyimpan narkoba jenis sabu di dalam Mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya.

Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam mobil Innova hitan B 1088 FKA,  sehingga tidak diketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Rls/Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar