Sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 376 Tahu

Manfaatkan Kesempatan Penghapusan Denda Pajak

Kabid PDL Welly Amruk saat diwawancara kru Kiblatriau.com kemarin


Laporan Kurniawan 
Pekanbaru 

       KOTA Pekanbaru saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Akibatnya, banyak masyarakat yang terdampak covi-19 tersebut, sehingga membuat ekonomi terganggu dan tentunya wajib pajak terlambat membayar kewajibannya. Menyikapi hal itu , Pemerintah Kota Pekanbadu dalam hal ini Walikota Pekanbaru mengeluarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 376 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Oleh sebab itu diharapkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah yang diberikan tersebut.

''Ya wajib pajak diberikan kemudahan untuk membayar pajak. Meski terlambat dan telah jatuh tempo, namun wajib pajak tidak dikenakan denda atau sanksi. Karena,sesuai keputusan walikota itu, maka ada penghapusan denda,'' ungkap  Kepala Badan Pendapatan Daerah, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi wartawan melalui Kabid PDL Welly Amrul kepada Kiblatriau.com Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Welly, diharapkan kepada wajib pajak (Wp) yang telah jatuh tempo supaya membayarkan kewajibannya. ''Ada 11 item pajak yang diberikan penghapusan sanksi pajak. Sementara untuk batas pembatasan pajak itu hingga tanggal 14 Juli mendatang. Jadi, kita imbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini,'' tutur Welly. Dalam kesempatan ini,  ***

Adapun 11 item pajak tersebut antara lain

1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Parkir
5. Pajak Sarang Burung Walet
6. Pajak Minerba
7. Pajak PJU
8. Pajak Reklame
9. Pajak Air Tanah
10. Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) 
11. Pajak  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar