Gunakan Kapal Fiber bersama Tekong Kapal

22 TKI Ilegal Asal Malaysia Diamankan

Ilustrasi TKI

BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 22 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia diamankan jajaran Polres Bengkalis, Polda Riau. Mereka diamankan saat berada di Dusun Tanjung Jaya, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Sabtu (13/6/2020) dini hari.''Sebanyak 22 TKI ini berangkat dari Sungai Pleek Malaysia masuk ke wilayah Rupat Utara secara ilegal menggunakan kapal fiber bersama tekong kapal,'' ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Sabtu (13/6/2020). Dia mengungkapkan, dari 22 orang TKI itu, di antaranya 17 orang laki-laki, 3 orang perempuan dan 2 orang anak-anak. Mereka kini dibawa ke Mapolsek Rupat Utara.

''Kami lakukan tindakan preventif dengan melakukan pengecekan kesehatan, suhu tubuh oleh tenaga medis dari puskesmas,'' ujarnya. Selain itu, Hendra menjelaskan, juga dilakukan tes cepat serta melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di wilayah tersebut."Hasil rapid testnya negatif dan saat ini 22 orang TKI tersebut dikarantina selama 14 hari di tempat yang sudah disediakan oleh aparat desa setempat," terangnya seperti dilansir dari Antara. Sedangkan untuk tekong kapal, kata Kapolres lagi, saat ini dalam penyidikan, dan dari 22 orang TKI itu sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik.''Tekong kapal yang membawa 22 orang TKI tersebut masih kami dalami penyidikannya,'' tutup Hendra.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar