Sidang Dipimpin Majelis Komisioner 

KI Riau bakal Gelar Empat Sidang Sengketa Informasi

Komisi Informasi (KI) akan menggelar empat sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) pada Selasa (16/06/2020) pagi hingga sore besok.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jika tak ada halangan,  Komisi Informasi (KI) akan menggelar empat sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) pada Selasa (16/06/2020) pagi hingga sore besok.

Dari empat SIP itu, tiga di antaranya merupakan pemeriksaan awal. Sedangkan satu lagi, dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan untuk termohon atasan PPID utama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Pemohonnya Aris Nasution dan kawan-kawan.

Sementara tiga persidangan SIP dengan agenda pemeriksaan awal itu, antara pemohon YLBHI-LBH Pekanbaru dengan termohon atasan PPID Utama Pemprov Riau.

Informasi yang dimintakan meliputi Izin lingkungan PT Arara Abadi, Izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) PT Arara Abadi, Amdal PT Arara Abadi, izin pelepasan kawasan hutan PT Arara Abadi wilayah kerja Bengkalis dan HGU PT Arara Abadi.

Selanjutnya, pemohon DPD LSM Penjara Indonesia Riau dan termohon atasan PPID Hutama Karya Rosalisca, KSO. Sedangkan, sengketa informasi publik ke empat yang bakal disidangkan KI Riau adalah antara Kantor Kemenag Pekanbaru (termohon) dengan Rahmad Rishadi S SH (pemohon).

"Sidang ini akan dipimpin Majelis Komisioner Zufra Irwan (ketua) bersama Tatang Yudiansyah dan Jhonny S Mundung," ungkap Panitera Pengganti KI Riau Didang Muhanna SSos kepada wartawan di Kantor KI Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (15/06/2020).

Dijelaskan  Didang Muhanna, setidak-tidaknya ada 12 item informasi yang dimintakan pemohon kepada PPID Utama Kemenag Kota Pekanbaru. Di antaranya DIPA Kemenag Pekanbaru tahun 2016-2019, data penyuluh agama honorer se Pekanbaru, data dan daftar lengkap siswa/siswi yang diterima sedang belajar dan dinyatakan lulus di Pekanbaru tahun ajaran 2016 sampai 2020.

Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan mengungkapkan, bahwa proses persidangan di ruang majelis komisioner dilaksanakan dengan protokol kesehatan mengingat saat ini masih situasi dalam pandemi Covid-19. 

"Sama seperti pekan lalu, karena masih dalam situasi Covid-19, proses persidangan kita laksanakan dengan protokol kesehatan. 

Selain jaga jarak di ruang sidang,  seluruh yang mengikuti sidang wajib menggunakan masker, cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu, ruang sidang disterilkan atau disemprot disinfektan sebelum sidang dimulai," tutur Zufra. (Rls/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar