Terkait Anggaran Bankeu  Rp100 Juta

Lurah Simpang Baru Bantah Paksa RT/RW Tandatangani BAP

Ketua RW 01 Saspriadi, saat menerima APD Bankeu Pemprov Riau dari Lurah Simpang. Baru Zakris yang disaksikan Babinsa

Laporan Kurniawan
Pekanbaru


    LURAH  Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Zakris SIP SPi  membantah keras jika pihaknya sengaja memaksakan agar RT/RW menandatangani Berita Acara Penyerahan (BAP) Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi sebesar-besarnya 100 Juta perkelurahan.

Bantahan ini disampaikan Zakris setelah adanya muncul kritikan pedas dari salah satu RW di Kelurahan Simpang Baru, yang dalam pemberitaan sejumlah media yang  mengatakan bahwa Zakris  memaksakan RT/RW untuk menandatangani BAP bankeu tersebut.

"Bankeu untuk Simpang Baru itu dijemput dan diminta langsung oleh masyarakat melalui Ketua RT/RW. Tidak ada disitu saya memaksakan mereka untuk menandatangani berita acaranya," terang Zakris yang dikonfirmasi Kiblat Riau.com Sabtu (20/6/6/2020)

Zakris juga menerangkan sudah hampir dari seluruh RW di Kelurahan Simpang Baru yang menjemput langsung Bankeu tersebut, dan juga disaksikan banyak pihak. Seperti Babinsa, Babinkamtibmas dan selain yang menjemput langsung, Bankeu tersebut kata Zakris ada juga yang diantarkan langsung ke pengurus Masjid Paripurna dan rumah ibadah di Kelurahan Simpang Baru.

"Jadi tak ada kita memaksa disitu. Itu fitnah. Yang ada mereka yang meminta langsung ke kita, kecuali yang untuk diberikan ke Mesjid/ Rumah Ibadah yang memang kebijakan kita sendirilah yang mengantarnya langsung," ujar Zakris.

Berbeda dengan yang disampaikan RW 3 Kelurahan Simpang Baru, M Ikhwan, saat ia bersama perwakilan 4 Kelurahan di Kecamatan Tampan mengadukan persoalan ini ke Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita satu pekan belakangan.

Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan berbagai keluhan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Lurah yang dinilai tidak merata, tidak transparan dan terbuka, bahkan terkesan arogansi menggunakan bantuan keuangan Provinsi Riau sebesar Rp8,3 miliar untuk masing-masing kelurahan di Kota Pekanbaru sebesar Rp100 juta.

Ia juga menambahkan, dalam rapat evaluasi yang digelar Lurah Simpang Baru bersama perangkat RW pada Selasa (9/6/2020) lalu, mengemuka bahwa Lurah Simpang Baru, Zakris melontarkan pernyataan bahwa dana Rp 100 juta itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan SK Posko RW Siaga Covid-19. Bahkan, dirinya beberapa kali menegaskan hal itu, namun tetap saja jawaban yang sama bahwa tidak ada  kaitannya dana Rp 100 juta dengan Posko RW Siaga di tingkat RW.  

''Tidak ada hubungannya antara dana Rp 100 juta dengan SK Posko RW Siaga Covid-19. Namun kenapa RT dan RW harus dipaksa untuk menerima alat-alat dan menandatangani berita acara penyerahan bantuan dan dana hanya sebesar Rp 400 ribu untuk insentif pendataan yang diambil dari dana Rp 100 juta tersebut," tutur Zakris, ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar