Bawa Sabu 

Lurah Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

ASAHAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang lurah di Kabupaten Asahan, Sumut, RAZ (50), ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.Berdasarkan informasi dihimpun, RAZ selama ini menjabat Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan. Pria ini disergap polisi di salah satu kios rokok di Dusun I Kebun Sayur, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.Penangkapan RAZ dibenarkan Camat Aek Kuasan, Tri Harja, Senin (22/6).

Dari tangan pelaku disita 0,19 gram sabu-sabu."Dia ditangkap petugas dari Polsek Pulau Raja, karena kedapatan membawa, memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu-sabu," katanya, Senin (22/6/2020).Dia menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap RAZ kepada pihak kepolisian. Setelah ditangkap petugas dari Polsek Pulau Raja, RAZ dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan."Kami tidak mencampuri, terlebih permasalahan tersebut terkait dengan narkoba," tutur Tri.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar