Honorer Dishub Nyambi Jadi Kurir Sabu
Ilustrasi borgol
TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang honorer di Dinas Perhubungan inisial RR (34) di Kota Tasikmalaya ditangkap anggota Satserse Narkoba Polresta Tasikmalaya di Jalan Stasiun, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Penangkapan tersebut dilakukan karena diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu.Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat mengatakan bahwa, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang mencurigakan diduga membawa narkotika jenis sabu."Kita datang ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan kepada orang tersebut. Saat diperiksa, kita temukan 25 paket kecil sabu-sabu yang dibawa RR di dalam tasnya," kata Yaser, Selasa (23/6/2020).
Lelaki tersebut pun langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya berikut barang bukti narkotika. Dalam pemeriksaan, lelaki tersebut mengaku berinisial RR yang bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sendiri, antara lain 25 paket sabu-sabu seberat 15,6 gram, dua plastik kecil, dua sedotan, satu timbangan digital, sebuah ponsel, dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial NV di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Namun, setelah diselidiki, SV sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Kota Bandung," ungkapnya.Yaser menjelaskan, sabu-sabu itu bisa sampai di tangan RR setelah sebelumnya disimpan SV di tempat tertentu lalu diambil pelaku. Tersangka RR sendiri mendapatkan tugas mengedarkan di tempat yang sudah SV tentukan.
"Jadi RR ini bertugas sebagai kurir. Kita masih terus lakukan pendalaman mengenai sumber sabu-sabu ini. Tersangka RR kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,'' tuturnya. (Net/Hen)
Tulis Komentar