Amankan Sejumlah Barang Bukti

Polisi Tangkap 4 Pengguna Narkoba

Ilustrasi borgol

SOLO--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Polresta Surakarta berhasil menangkap 4 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu. Dari 4 tersangka tersebut, 3 di antaranya merupakan remaja asal Kabupaten Sukoharjo. Mereka adalah BK alias Banu (21) dan AFN alias Totok (23) warga Kecamatan Grogol, dan TA alias Teddy (20) warga Desa Gentan Kecamatan Baki, Sukoharjo. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HDY alias Wawan (37) warga Serengan, Solo.Kapolsek Serengan AKP Suwanto mengatakan, penangkapan keempat tersangka berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan karena menggunakan narkoba. Tersangka HDY alias Wawan ditangkap pada Sabtu 6 Juni lalu di bantaran sungai Kelurahan Serengan. Tersangka sudah diintai sehari sebelumnya saat akan melakukan transaksi.

"Tanggal 5 itu tersangka sudah kita intai di daerah kampung Makam Bergola. Setelah kita hentikan dia kabur dan melemparkan barang bukti ke atas toilet umum. Setelah kita selidiki dan ada informasi dari masyarakat, tersangka kita tangkap," ujar Suwanto, Kamis (25/6/2020). Sedangkan tersangka lainnya, lanjut Kapolsek, diamankan di Jalan Pringgolayan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo dan Indekos Gentan, Baki, Sukoharjo. Totok dan Banu yang berboncengan ditangkap bersamaan, pada 6 Juni. Setelah digeledah, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di jaket.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat, mereka pernah menggunakan sabu bersama Teddy dan mendapatkan paket sabu juga dari Teddy. Setelah itu petugas menangkap Teddy di indekosnya Desa Gentan, Baki," jelasnya.Selain keempat tersangka mendekam, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah paket sabu, sepeda motor, handphone, jaket, alat hisap atau bong, korek api, sedotan, timbangan digital, bungkus rokok berisi sabu, dan lainnya."Para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) jo UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Suwanto.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar