Membantu Keluarga  Kurang Mampu 

Kepala Kemenag Pekanbaru Minta Jemaah Haji, Pengusaha Travel dan Bank Mendukung Gerakan Wakaf Uang

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru DR. H. Edward S. Umar, MA

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Demi mendukung pelaksanaan Undang-undang  No.  41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 serta Menidaklanjuti Surat  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pekanbaru Nomor 04/BWI-PKUNll/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Gerakan Wakaf  Uang. 

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru DR. H. Edward S. Umar, MA meminta kepada Jama'ah Calon Haji dan Umroh Pengusaha Travel Haji dan Umroh serta Bank Syariah Penerima Setoran Haji untuk mendukung gerakan wakaf uang. 

"Kita minta partisipasi jema'ah calon haji reguler dan haji plus Berwakaf minimal Rp100.000 pada saat mendaftarkan setoran ibadah haji. Begitu juga untuk oengusaha travel kita ajak untuk berwakaf  dengan nilai  minimal Rp100.000 perkeberangkatan, "ungkap Edward Rabu, (8/7/2020).

Dijelaskan Edward, wakaf ini dapat di setorkan  ke rekening BSM  (Bank  Sysrlah  Mandiri)  No.  rekening  7337662228 atau melalui Bank  Rlau  Kepri  Syarlah  nomor  Rekenlng  82-61-10000-1   a.n Badan  Wakaf lndonesla  Pekanbaru.        

"Dana wakaf ini akan digunakan untuk mendorong terlaksananya program Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kota Pekanbaru  yaitu satu   Kelurahan   Satu   Wakaf Mart untuk membantu keluarga  kurang mampu dengan menawarkan harga barang  yang jauh lebih murah dari harga pasar," ujar Edward.                                    

Kemudian dilanjutkan Edward, pewakaf yang nilai wakafnya Rp1.000.000 dalam setahun akan diberikan sertifikat wakaf uang yang diterbitkan oleh Bank Syariah Pengelola Wakaf Uang. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar