Bongkar 19 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Polisi Tetapkan 24 Tersangka
Police Line
BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus narkoba dalam satu bulan terakhir. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, barang bukti yang disita yakni 66 gram sabu, 2.052 gram ganja dan 90 gram tembakau sintetis."Awalnya kita dapat informasi dai masyarakat. Kita dalami kemudian kita dapatkan dan lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan barang bukti," kata Hendri, Kamis (9/7/2020). Hendri menjelaskan, para tersangka mendapatkan barang haram ini dengan memesan secara online, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi."Pemesanan online, seperti tembakai sistetis. Peredarannya di dunia maya. Mereka bisa pesan lewat online dan dikirm pakai jasa ekspedisi," jelasnya.
Meski begitu, Hendri tidak bisa memastikan para tersangka terkait dalam jaringan besar atau tidak. Karena kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka."Kita tidak bisa bilang ini jaringan besar. Tapi ada pemasoknya. Pengirim juga belim dijadikan tersangka. Kita masih fokus sama yang sudah ditangkap dulu. Karena masih terputus di penerima barang juga,'' ungkapnya.Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.(Net/Hen)
Tulis Komentar