Galeri Foto

BPKAD Pekanbaru Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Untuk Berikan Pemahaman dalam Melaksanakan Program Pembangunan Masyarakat

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menghadiri acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, di Hotel Premier, Pekanbaru, Selasa (12/2/2019). Kegiatan itu ditaja oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Turut hadir dalam acara sosialisasi itu, Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, H Syoffaizal Msi, Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin, Kepala Bappeda, Ahmad Ismail, Kepala Inspektorat, Syamsuwir SH. Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru.

Acara yang dipandu oleh pemateri dari Pemerintah Pusat ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan daerah Kota Pekanbaru. Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru H Drs Syoffaizal Msi menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi dan pemahaman kepada aparatur pemerintahan terutama lurah dan camat tentang Permendagri Nomor 130 tahun 2018. ''Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaaan masyarakat kelurahan dapat segera dimplementasikan dengan baik,'' ujar Syoffaizal.

Dijelaskan Syoffaizal, dana kelurahan diantaranya bisa berupa pengadaan pembangunan sarana dan prasarana pemukiman, transportasi seperti jalan poros kelurahan hingga sarpras kebudayaan. ''Dana kelurahan juga bisa digunakan untuk pemeliharaan drainase, pembuangan dan pengolahan sampah. Selain itu,  pembuatan sumur resapan, pengolahan limbah, posyandu, dan alat pemadam kebakaran portable, hingga penerangan,'' terang Syoffaizal. 

Sementara itu, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tersebut.''Karena kegiatan ini memberikan ruang bagi kita untuk bersilaturahmi dalam menyatukan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan Kota Pekanbaru yang kita cintai'' sebut Firdaus. Ditambahkan Firdaus,  ketentuan yang diatur dalam permendagri tersebut sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintahan. Sebab peraturan tersebut sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan anggaran tahun 2019. "Hal ini juga sejalan dengan perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2016 tentang PMBRW. Dimana perda ini menyematkan beberapa hal diantaranya untuk mewujudkan masyarakat madani yang mandiri,'' ujar Firdaus. Selain itu, sebagai salah satu strategi pemberdayaaan yang bersentuhan dengan masyarakat yang berbasis wilayah dengan ruang lingkup Rukun Warga.

"Program ini juga dilakukan bertahap dan berkelanjutan melalui partisipasi aktif masyarakat yang diinisiasi oleh Pemko Pekanbaru yang dilanjutkan secara mandiri oleh masyarakat,'' papar mantan Kadis PU Provinsi Riau ini. Firdaus juga menerangkan dalam waktu kurun tiga tahun sejak tahun 2017 hingga 2019, Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan dana untuk program PMB RW lebih kurang RP 44,731 Miliar di 12 kecamatan dan 83 kelurahan. "Dengan adanya sosialisasi permendagri ini kita berharap dapat memaksimalkan PMBRW di Kota Pekanbaru. Selain itu,  dapat memberikan  pemahaman bagi seluruh aparatur pemerintah dan amanah dalam melaksanakan program pembangunan masyarakat,'' tutur Firdaus.(Hen)

GALERI BPKAD KOTA PEKANBARU

SELASA-12-2-2019