Galeri Foto

DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terkait Tiga Ranperda

Wakil Walikota Berharap Pekanbaru Segera Miliki Perda Kota Layak Anak

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengelar rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Tiga (3) Ranperda Kota Pekanbaru, Selasa (12/3) di Gedung Paripurna DPRD Kota Pekanbaru. Adapun tiga Perda tersebut, Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Pembentukan Kecamatan, Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Izin Membuka Tanah di Kota Pekanbaru dan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Turut hadir dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Sigit Yowono, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi Ssi, para kepala dinas serta tamu undangan lainnya. ''Ada beberapa tahapan lagi yang harus kita lakukan, mudah-mudahan ketiga ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan dan segera disahkan menjadi Perda. Dan terutama untuk Ranperda penyelenggaraan kota layak anak,'' ungkap Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat memberikan jawaban Pemerintah terhadap tiga Ranperda Kota Pekanbaru tersebut.

Dijelaskan Ayat, ia berharap Kota Pekanbaru segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak. Hal ini mengingat pentingnya pemberian perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama kaum anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Ayat menambahkan, Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak ini mengacu kepada 31 indikator yang tertuang didalam undang-undang perlindungan anak. ''Mudah-mudahan setelah adanya Perda ini indikator yang harus dipenuhi bisa tercapai yaitu adanya regulasi atau peraturan. Selain itu, disusul fasilitas atau sarana bermain anak yang harus ditingkatkan oleh Dinas atau SKPD terkait,'' ujar Ayat. 

Sambung Ayat, persoalan yang menyangkut dengan lingkungan anak cukup beragam dan perlu menjadi perhatian semua pihak. Seperti halnya Dinsos dan satpol PP untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hak-hak anak dan perlindungan anak yang harus dipenuhi.  ''Anak adalah amanah yang harus kita jaga, maka ketika ada oknum orang tua yang memperkerjakan anak dibawah umur seperti di lampu-lampu merah ini menjadi keprihatinan kita, makanya kita intruksikan Dinsos dan Satpol PP untuk gencar melakukan penertiban dan pembinaan. Terutama yang merupakan warga Kota Pekanbaru, yang bukan tentunya
dikembalikan ke daerah asal,'' terang Ayat. 

Selain itu, terkait ranperda pemekaran kecamatan juga diharapkan bisa segera dilakukan pembahasan, mengingat akan pentingnya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Pekanbaru. ''Untuk pemekaran kecamatan kami rasa tidak sesulit pemekaran kelurahan yang 83, untuk itu kalau dewan setuju sudah sangat bisa lakukan pembahasan. Dan paling nanti ada penambahan sarana dan prasarana seperti kantor camat yang bakal kita anggarkan bersama,''  harap Ayat. (Hen)

ADVETORIAL DPRD KOTA PEKANBARU

SELASA  12-3-2019