Warga Tangsel Diringkus Polisi

Aniaya Istri Hingga Tewas

Police Line

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Ansari (40) warga RT005/RW004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, ditangkap unit reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, Ahad (26/7/2020). Dia diduga menganiaya istrinya hingga tewas. Dia disangkakan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai pasal 44 Juncto pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok menerangkan, pengungkapan kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya itu bermula dari laporan tetangga.

''Dari laporan tetangga korban, mengetahui bahwa istri yang menjadi korban KDRT dari pelaku ini tewas,'' terang Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok, dikonfirmasi Ahad (26/7/2020).Korban atas nama Thayyibah (28), yang tak lain istri pelaku. Keduanya (suami-istri) berasal dari Jawa Timur.Dari hasil pemeriksaan visum et repertum yang diperoleh dari rumah sakit, korban mengalami banyak luka memar. Mulai dari wajah, lengan, kaki dan badan. Sampai akhirnya korban meninggal dunia.Berdasarkan keterangan saksi, suami istri ini sehari-hari bekerja di toko. Menjalankan wirausaha."Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Sementara korban berada di RS untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti sementara berdasarkan hasil Visum terhadap korban," terang dia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar