Akui Perbuatan di Hadapan Penyidik

Tujuh Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi borgol

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tujuh tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP, warga Kecamatan Agrabinta. Para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.''Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sebelum menggilir korban, pelaku mencekokinya dengan minuman keras dan obat terlarang dosis tinggi. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan," katanya. Dilansir Antara, Ahad (26/7/2020).Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak keluarga mendapati laporan anaknya tidak sadarkan diri. Warga menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.

Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Agrabinta. Tidak menunggu lama, petugas berhasil menangkap ketujuh orang pelaku dari rumah orang tuanya masing-masing. Pemeriksaan pelaku yang sebagian besar juga masih di bawah umur diserahkan ke Mapolres Cianjur.Sementara korban yang sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, sempat mengalami muntah darah akibat luka di bagian lambung karena mengkonsumsi miras obat terlarang dosis tinggi. Selang beberapa hari mendapat perawatan, korban berkulit sawo matang dengan rambut panjang sudah diperbolehkan pulang."Karena ada luka di bagian lambung akibat minuman beralkohol, membuat korban muntah darah. Setelah mendapat perawatan kondisi membaik dan hari ini, sudah dipulangkan ke rumahnya dan kami akan mengontrol kondisinya per dua hari sekali,'' tutur Kepala Puskesmas Agrabinta Rusman Abdul Gani. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar