Amankan Barang Bukti

Sindikat Pembuat Ratusan STNK Palsu Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Karanganyar, Jawa Tengah. Dua tersangka EA (33) warga Solo dan Y (30) warga Karanganyar berhasil diamankan di Mapolres setempat.Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus tersebut saat Satlantas sedang menggelar razia kendaraan. Sasaran mereka adalah kendaraan roda empat. Saat ini, diduga banyak beredar STNK palsu di masyarakat.''Satlantas Polres Karanganyar curiga terhadap STNK salah satu pengendara yang terjaring dalam razia. Karena diduga palsu, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lanjutan," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Menurut Leganek, tersangka memalsukan STNK tersebut dengan cara menghapus identitas yang ada di STNK asli dan mengganti sesuai dengan nama pemesan. Cara kedua dengan menggunakan kertas biasa, kemudian memasang hologram dan terlihat seolah-olah asli."Para pemesan STNK palsu ini merupakan pemilik kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka menggunakan STNK palsu ini untuk menghindari razia yang dilakukan kepolisian," terangnya. Leganek menyampaikan, bersama para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan STNK yang diduga palsu dan STNK asli, mesin printer, hologram palsu, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan saat menerima pesanan."Mereka kami jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara," tandasnya.Kepada polisi dan wartawan tersangka Y mengaku, sebagian pemesan STNK palsu adalah pemilik kendaraan roda empat yang berasal dari seluruh Indonesia. Untuk satu STNK palsu, dia mengenakan tarif Rp3 juta. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar