Polisi Amankan Barang Bukti

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi Dua Pria Ditangkap

Jajaran Polsek Rumbai melakukan ekpos penangkapan pelaku narkoba di Polresta Pekanbaru, Kamis (6/8/2020)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil mengamankan dua pria yang diduga miliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (6/8/2020). Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi  narkotika.

Usai menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman, SH bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima. 

Sesampai di lokasi yakni di Jalan SM. Amin tepatnya di Halte depan PT. Agung Automal sekira pukul 21.30 wib terlihat dua orang pria yang akan melakukan transaksi.  

Tidak ingin kehilangan buruannya polisi langsung bergeal cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial BR (34) dan YK (30). Dari tangan BR didapati barang bukti berupa  1(satu) kantong plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat kos kedua pelaku di Jalan Mayar Sakti dan polisi berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan pil ekstasi. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari keterangan kedua pelaku BR dan YK mengaku hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang. 

Selanjutnya keduanya akan menerima upah sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nanda Mu'min Wijaya, SIK, M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni, SIK  membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial BR dan YK pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 wib di Jalan SM Amin tepatnya di depan Halte PT.Agung Automal Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, dari kedua terangka inisial BR dan YK disita barang bukti, 1(satu) bungkus rokok gudang garam Surya berisikan narkotika diduga sabu paket Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), 1(satu) buah kantong plastil warna biru yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan  narkotika jenis sabu paket 1/2(setengah) Ons. Kemudian  1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan  narkotika jenis sabu paket 1/4 (seperempat) Ons, 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu paket 1/8(seperdelapan) Ons, 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu paket Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), 1(satu) buah kantong plastik berleskan warna merah yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu paket 2(dua) gram.

Lanjut Kapolsek, berat kotor barang bukti diduga sabu 176,25 gram, 1(satu) buah kantong plastik warna biru yang berisikan 1(satu) buah kantong plastik bening yang diduga berisikan  731(tujuh ratus tiga puluh satu) butir pil ekstasi warna lrange bertuliskan WB, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket  Scale, 1(satu) buah buku tabungan tahapan  BCA An.Basuki Rahmad K, 1(satu) buah dompet merk Wrangler, 1(satu) bunit handphone Samsung warna putih, 1(satu) buah dompet warna hitam merk CHS bersikan uang tunai Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya 1(satu) unit handphone Android Merk Lenovo warna gold, 1(satu) unit handphone Android Merk Xiomi Redmi warna hitam, 2(dua) bungkus kantong plastik merek TP Quality berisikan plastik klip berleskan warna merah.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amakan. Sementara itu, kasusnya masih terus kita kembangkan lebih lanjut," tutur Kapolsek. 

Dari penangkapan tersebut Polsek Rumbai  berhasil mengamankan barang bukti seberat 176,25 gram narkotika jenis sabu dan 731 butir pil E
ekstasi .(Rls/Hen)

(Humas Polresta).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar