Proses Sessuai Hukum yang Berlaku

Enam Mobil Ditabrak Anggota Polisi

Anggota polisi tabrak enam mobil di Padang

PADANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Tabrakan beruntun terjadi di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol, tepatnya di Jalan M Yamin, Padang, Sabtu (8/8/2020) sore. Menurut saksi awalnya terdengar suara benturan yang kencang ketika mobil Pajero menabrak mobil yang sedang parkir di sisi Jalan M Yamin. Tak jauh dari Kantor Polresta Padang. Mobil Pajero melaju dari arah simpang empat Polresta Padang menuju Pasar Raya. Usai menabrak mobil tersebut, Pengemudi mobil Pajero masih melaju ke arah Pasar Raya Padang dan kembali menabrak mobil lainnya yang sedang terparkir.Pada tabrakan kedua, mobil Pajero merusak empat unit mobil yakni mini bus Daihatsu Sigra, Avanza sedan, dan mobil boks. Mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun telah dievakuasi oleh Unit Laka Lantas Polresta Padang. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, bahwa pengemudi mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan tabrak enam mobil secara beruntun merupakan anggota polisi yang bertugas di Korlantas Polri,

''Ya memang benar anggota polisi," kata Bayu saat dihubungi, Ahad (9/8/2020) dilansir Antara. Dia mengungkapkan, pengemudi mobil yang menabrak setidaknya enam mobil secara beruntun tersebut merupakan anggota berpangkat Ajun Komisaris Polisi.Menurut Bayu, pemrosesan secara internal akan dilakukan setelah dilakukan proses untuk peristiwa kecelakaannya.''Diselesaikan terlebih dahulu (proses) untuk peristiwa kecelakaannya, baru nanti dilanjutkan ke prosesnya sebagai anggota Polri," katanya. Dia menegaskan kepolisian akan memroses peristiwa tersebut sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Pengemudi Pajero Sport dengan nomor polisi BA 74 TI tersebut diketahui datang ke Padang untuk menghadiri resepsi pernikahan juniornya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar