Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Tiga Pencuri HP dan Satu Penadah di Duri Ditangkap Polisi

Team Opsnal Polres Bengkalis menunjukan empat pelaku Curat yang berhasil ditangkap

MANDAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Belakangan ini, wilayah hukum Polsek Mandau sangat diresahkan para pelaku pencurian dengan pemberatan. Tentunya dalam persoalan ini, Polsek Mandau Bersama Polres Bengkalis tidak tinggal diam untuk mencari para pelaku. Dengan adanya beberapa laporan dari korban pelaku Curat ke Polsek, team Buser gabungan Polres langsung menelusi tempat-tempat yang mencurigakan dengan ciri-ciri pelaku. Dengan bergerak cepat, team Reskrim berhasil menangkap empat pelaku bersama penadah, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Empat masing-masing berinisial J T N (19), ES T (20) FS ( 22) dan MK (24) sebagai penadah. Sedangkan, ke empat pelaku merupakan warga Kecamatan Mandau. Penangkapan para pelaku ini ketika korban Dev (33) telah kehilangan hp 2 unit di rumah kontrakan  yang beralamat di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim, AKP Adrie SH kepada wartawan, Ahad (30/8/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka sedang menjual hp seken di salah satu hotel yang di Duri. Melihat gerak gerik yang mencurigakan, team opsnal langsung mengamankan pelaku JTN. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit hp bekas. Setelah diintrogasi, pelaku mengatakan bahwa ia membeli hp dari temannya. EST yang mana saat itu mengenalkan kepada JS T dan FST. Dari keterangan KV  kalau saat itu dia membeli Barang Bukti Tersebut dari tangan JS, sebesar Rp500.000 dan setelah itu KV memberikan uang rokok kepada EST sebesar Rp50.000. Saat dilakukan Penyelidikan dan Team Opsnal berhasil mengamankan EST di rumah temannya dan ia mengaku hanya mendapat uang rokok karena  telah membantu menjualkan 2 Unit  hp hasil Curian dari KV sebesar Rp50.000  dan uang rokok dari JS sebesar Rp50.000. 

FST ikut diamankan karena turut serta menikmati hasil penjualan barang curian tersebut diatas walau hanya uang rokok sebesar Rp50.000. Dari JST karena telah menjualkan 1 Unit HP Curian/Barang Bukti.(BB), terang Kapolres Bengkalis. Berdasarkan laporan Polisi dan bukti bukti yang ada pada para tersangka, maka Team Opsnal menyita barang bukti mengamankan/membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk proses hukum selanjutnya.''Kini pelaku sudah kita amankan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, kotak hp dan HPnya yang dilaporkan kena Curi maka kita jadikan Barang Bukti yaitu 1  buah kotak Hp Merk samsung j5 warna gold milik korban. Selain itu, 1 buah kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi. Serta 1 buah kotak Hp merk Vivo y12 warna merah milik korban,'' tutur Kasat.(AZ)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar