Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Kabupaten Lingga

Ilustrasi borgol

BATAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi, buronan kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2008. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan Romi diamankan di Batam, Kepulauan Riau pada Ahad (30/8) pukul 18.25 WIB.''Yang bersangkutan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor :290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011," kata Hari dalam keterangan pers.Dia menjelaskan saat memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (in absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Lalu subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp634 juta."Romi telah merugikan keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.2 milliar," ucapnya.bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar