Tipu Orang Tua Pacar Rp28,9 Juta

PNS Gadungan Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pemuda, Henri Santoso, yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil yang berdinas di kantor pajak. Dia telah menipu orang tua kekasihnya yang baru berkenalan beberapa bulan lalusenilai Rp28,9 juta. Kepala Polresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Dover Christian mengatakan, laki-laki itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua perempuan itu dan setelah diselidiki akhirnya Santoso dibekuk tanpa perlawanan, beberapa hari kemarin.

Kasus penipuan Santoso itu bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berlanjut sampai berpacaran hingga berkenalan dengan orang tua kekasihnya itu dengan mengaku sebagai PNS.Penampilan yang meyakinkan membuat Heni ayahnya, Adnan, percaya kepada dia untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah. Setelah itu, Santoso meminjam sejumlah uang kepada orangtua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.

"Karena sudah percaya dengan aksinya, Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya, namun setelah mendapatkannya pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian dilansir Antara, Selasa (1/9/2020). Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan. Namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.''Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,'' tutur Christian.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar