Pintu Rumah Dibongkar Paksa

Warga Jalan Merak Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pelaku pencurian diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- DS alias D (39) ditangkap Polsek Bukit Raya, Rabu (2/9/2020). Pria yang merupakan warga Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru ini diamankan karena terlibat kasus pencurian. Atas perbuatan yang dilakukan kini, pelaku mendekam di balik sel Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K, MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH MH membenar adanya penangkapan tersebutpelaku pencurian tersebut.

Dijelaskan Bainar, penangakapan itu berawal adanya laporan korban Bernad Schouwf (34), pada Rabu 2 September 2020. Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecanatan Marpoyan Damai Pekanbaru.Kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 02 september 2020 sekira jam 20.00 WIB. Korban baru pulang kerja melihat isi rumah dalam keadaan berantakan, sementara Telivisi Play station dan celengan sudah raib. Selanjutnya korban memeriksa keadaan rumahnya dan menemukan pintu samping sudah dalam kondisi rusak dibongkar paksa.

''Korban ini mencurigai tetangganya yang memang telah dikenalnya, tanpa keraguan korban langsung menanyakan dengan ancaman akan memanggil polisi. Merasa ketakutan pelaku mengakui perbuatannya,'' ujar Kompol Bainar.Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Reskrim Polsek Bukit Raya, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya inisial H (DPO). Sementara barang bukti hasil pencurian tersebut berupa 1( Satu) unit TV 32  inchi, 2(Dua) unit play station,1(Satu) buah Celengan yg berisi uang di bawa oleh rekannya H (DPO) untuk dijual. ''Kini pelaku sudah diamankan. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana,'' tutur Bainar. (Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar