Dua Tersangka PT Duta Swakarya Indah Tidak Ditahan Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tidak menahan dua tersangka dugaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI). Alasannya, dikarenakan keduanya diancam pidana penjara di bawah lima tahun.
Dalam perkara ini, mereka yang ditetapkan tersangka untuk korporasi diwakilkan Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Lalu, untuk tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno.
Oleh penyidik, sebelumnya keduanya, dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa memang dua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik.
''Dua tersangka nya memang belum ditahan," ungkap Sunarto, Senin (8/9/2020).
Sunarto menyebutkan, keduanya tidak ditahan karena disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
''Sesuai pasal nya, dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Maka keduanya tak bisa ditahan,'' jelas Sunarto.
Sebelumnya, penanganan yang sama terhadap tersangka dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dilakukan berbeda. Saat penanganan kasusnya, salah satu managernya berinisial AOH yang ditahan oleh penyidik.
Sama halnya, dengan penanganan dengan tersangka PT Tesso Indah. Oleh penyidik, Asisten Kebun perusahaan sawit itu berisinial S ditahan dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, lahan milik PT DSI yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib ditemukan terbakar.
Peristiwa kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2/2020) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.
Setelah terbakar, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020. (HA)
Tulis Komentar