Tiga Pelaku Diamankan

Gerebek Gudang Ruko, BNNP Jatim Sita 8 Kg Sabu

Ilustrasi borgol

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek gudang di sebuah Ruko di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Selain menangkap 3 orang tersangka, petugas juga menyita 8 Kg narkotika jenis sabu. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambadha, mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas orang-orang di dalam ruko.''Dari penggerebekan ini kami menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu total seberat delapan kilogram," ungkapnya Rabu (9/9/2020) malam.

Ketiga orang tersangka yang ditangkap itu antara lain, Ridwan warga Sokobanah, Sampang, Madura, Suwoto warga Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah. Ridwan dan Suwoto adalah kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang tersebut. Ia menceritakan, kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman barang dari dua daerah, yakni Jember dan Madura ke Surabaya. Berbekal informasi ini, petugas pun mengembangkan kasus tersebut.Di saat yang sama, petugas mendapatkan laporan dari warga terkait dengan aktifitas mencurigakan dari para penghuni sebuah ruko.

"Kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium," katanya.Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, sabu berasal dari Malaysia. Melalui jaringan internasional itu, mereka mendapatkan order untuk melakukan  pengemasan di Surabaya.Terkait dengan hal itu, para pelaku, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta okeh seseorang yang kini masih diburu oleh petugas. ''Kita masih kembangkan lagi kasus ini,'' pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar