Bersihkan Harta

Zakat Tabungan

Zakat tabungan

 

 

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS. Ar-Rum: 39). Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh setiap individu  atau Lembaga  dengan beberapa syarat dan ketentuan.Salah satu yang termasuk  diwajibkan zakatnya ialah tabungan. Tabungan yang kita simpan ternyata ada hak yang orang lain miliki. Inilah indahnya syariat islam, banyak hikmat terkandung didalamnya. Di antaranya menjaga kita dari cinta berlebih terhadap harta dan menjadikan harta di kaum muslimin kaya untuk dibagikan ke fakir miskin. 

Adapun syaratnya, harta yang akan dizakatkan sudah berumur lebih dari 1 tahun (haul, terkecuali zakat pertanian dan buah-buahan panen atau harta karun yang diambil ketika menemukannya). Harta yang akan dizakatkan jumlahnya di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang. Zakat bisa dikatakan sebagai kadar harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik dengan mengeluarkan zakat, bisa memberikan ketenangan terhadap sesama dan membuat hidup lebih bersyukur. Yuk bersihkan harta dengan menunaikan Zakat.(Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar