Buat Perjanjian dan Panggil Pemilik Usaha

Satpol PP Amankan 49 Wanita Terapis Plus-plus

Kasatpol PP Agus Pramono memberikan penyuluhan dan pembinaan terhadap para wanita terapis yang diamankan

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) -- Berkat adanya  laporan masyarakat tentang semakin maraknya panti pijat di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Satpol PP Pekanbaru terus berupaya membasmi penyakit masyarakat tersebut.

Usai resmi menutup Maredan pada akhir Pekan lalu. Satpol PP kembali menertibkan panti pijat plus - plus serta warung remang - remang yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, sekitar kawasan Air Hitam, Jalan Kartama dan Jalan Arjuna, Kamis (26/7).

Hasilnya, sebanyak 49 wanita yang diduga terapis plus - plus dan dua laki - laki hidung belang diamankan dari sejumlah tempat tersebut. Selanjutnya, mereka akan didata sebelum diserahkan ke Dinas Sosial.

"Untuk menegakkan perda nomor 5 tahun 2002, kita akan terus membasmi, meminimalisir bahkan 'zerokan' lokasi - lokasi mesum di Kota Madani ini.  Pihak kami telah mendata beberapa lokasi yang belum kita razia dari laporan masyarakat dan anggota yang kita turunkan ke lapangan," ujar Agus Pramono selaku Kepala Satpol PP Pekanbaru,  Kamis (26/7).

Agus menambahkan,  sebelum dipulangkan, pihaknya akan memberikan penyuluhan terlebih dahulu. Serta memanggil pemilik usaha panti pijat plus - plus agar tidak mengoperasikan usahanya lagi.

"Kita buat surat perjanjian dulu, seperti Maredan, kita tutup," tegasnya.

Sebahagian besar terapis yang diamankan Satpol PP hari ini berasal dari luar daerah, seperti, Subang, Indramayu, Bandung, Jakarta dan Provinsi tetangga.

"Yang jelas para terapis ini buat perjanjian dengan kita dulu. Kalau beroperasi lagi siap kita tipiring atau dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, " tegas Agus.  (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar