Tujuh Dinyatakan Bebas

373 Narapidana Peroleh Remisi Natal

373 Narapidana Peroleh Remisi Natal

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 373 narapidana yang ada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021. Tujuh di antaranya dinyatakan bebas.Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Krismono mengatakan para narapidana tersebut mendapat remisi yang berbeda."Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).Kanwli Kemenkum HAM Jatim sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal. "Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.

Remisi yang diberikan tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal."Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.

Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya dan tangisan pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkum HAM Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik."Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas," ujar Aris.

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12).Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.Ia memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)."Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar