Kuras Harta Penjual jamu Keliling

Dua Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap di Solok

Dua pelaku hipnotis diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis di daerah Jalan Lintas Sumatra, Aro Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat.

Pelaku hipnotis lintas provinsi yang berhasil ditangkap yakni Nu (39) dan AA (39) yang keduanya warga Karang Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

"Kedua pelaku hipnotis ini berhasil kita tangkap atas kerjasama dengan Polresta Solok," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, Jumat (14/1/2022) lalu.

Dijelaskan Nardy, kedua pelaku ditangkap di sebuah di sebuah penginapan, ketika akan kembali melakukan aksinya di pusat Kota Solok.

Namun keberadaan kedua pelaku terhendus, usai beraksi di Kota Pangkalan Kerinci, dengan mempreteli harta benda Su (54) seorang ibu penjual jamu keliling.

Akibatnya, barang barang berharga, berupa kalung emas bersama mainannya, cincin emas, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta kartu ATM dan nomor pinnya raib disikat dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.

Dalam aksi komplotan hipnotis itu menawarkan emas batangan. Tapi korban tidak ada uang, lalu tiba-tiba rekan pelaku datang menawar dan membeli emas batangan tersebut.

Namun kemudian meminta bantu kepada penjual jamu untuk membayarkan dulu. Setelah ke ATM menarik uang baru di gantikan.

Selanjutnya korban diminta mencium sebuah istambul berbentuk alquran kecil. Setelah itu korban mulai terpengaruh hipnotis dan ketika ditanya apa aja harta yang dimiliki di rumah.

Dengan mengunakan mobil pelaku hipnotis, korban dibawa ke rumahnya. Setelah sampai seluruh barang-barang berharga langsung diminta diambil dan dimasukan ke dalam tas.

Setah itu korban dibawa keluar rumah bersama tas berisi perhiasan emas dan uang tunai Rp3 juta, untuk berputar-putar mengunakan mobil pelaku hingga ke Mesjid Al Muttaqin, Pangkalan Kerinci.

Sesampai di halaman mesjid, korban diminta masuk sholat dan tas berisi barang-barang berharga diminta pelaku untuk dipegang. Ketika usai sholat, korban keluar masjid tidak terlihat lagi mobil pelaku.

Saat itulah korban baru sadar telah di hipnotis, hingga barang-barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku, termasuk kartu ATM beserta nomor pin-nya.

Dengan kerugian mencapai Rp40 juta, korban yang sehari-hari berjualan jamu keliling bergegas mendatangi Polres Pelalawan, untuk melaporkan kasus yang menimpanya.

Mendapat laporan kasus penipuan dengan modus hipnotis. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan.

Lebih sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku terhendus kabur ke daerah Solok. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengejaran dengan di diback-up opsnal Polresta Solok dan Jatanras Polda Riau kedua pelaku berhasil diringkus.

Tanpa perlawanan kedua pelaku yang juga mantan napi kasus pencurian dan hipnotis berhasil diamankan bersama barang bukti, mobil Daihatsu Taruna warna Silver dengan nopol BG 2983 NE.

Kemudian satu buah Istambul, masker hitam lambang TNI/POLRI yang digunakan pelaku saat beraksi. Sedangkan perhiasan emas telah dijual.

"Kedua pelaku kita tangkap akhir Desember tahun 2021 lalu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga awal tahun 2022. Pelaku merupakan pemain antar provinsi, dimana juga telah beraksi di daerah Pasar Muara Enim, kota Palembang, dan Bandar Lampung," pungkasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar