Setelah Berjalan Efektif di Jalan Jenderal Sudirma

Dishub Pekanbaru bakal Terapkan Lagi Pembayaran Parkir Non Tunai.Ini Data Lokasinya

Kadishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi

 

Laporan : Hendri Zainuddin
Pekanbaru


DALAM Rangka memberikan pelayanan yang mudah dan prima terkait perpakiran di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Prkanbaru yang dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bekerjasama dengan rekanan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) telah menerapkan  pembayaran parkir non tunai di  ruas Jalan Jenderal Sudirman. Dimana mereka menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai alat bayar non tunai. Sementara pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang dikelola PT Yabisa berjalan aman dan efektif.

"Ya untuk di Jalan Jenderal Sudirman sudah ada 47 titik yang tersebar di sejumlah titik parkir di ruas jalan mengunakan pembayaran secara non tunai. Semoga penggelolaan berjalan dengan baik kedepannya, sehingga bisa efektif guna meningkatkan PAD dan Standar Pelayanan Minimum (SPM)," ungkap Kadishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSI saat dikonfirmasi Kiblatriau.com di ruang kerjanya, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskan Yuliarso, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama dengan pihak rekanan yang dalam hal ini PT Yabisa bakal membuka kembali  pembayaran pengelolan parkir dengan cara non tunai di jalan-jalan protokol lainnya.Adapun lokasinya seperti di Jalan Riau, dan di Jalan T Tambusai.

"Setelah kita pasang pembayaran sistim non tunai di Jalan Sudirman, maka kita juga akan bekerjasama dengan pihak rekanan PT Yabisa  akan menerapkan pengelolaan non tunai pembayaran parkir di ruas jalan protokol lainnya. Jadi nanti, masyarakat akan diberikan kemudahan dengan sistim non tunai, sehingga pelayanan perparkiran di Kota Pekanbaru semakin baik dan efektif," ujar Yuliarso.

Sambung Yuliarso, bahwa mesin EDC ini bakal disebar ke para juru parkir di ruas Jalan Riau, dan Jalan Tuanku Tambusai. Selain itu, pihaknyan bersama rekanan berencana akan membekali sejumlah jukir yang bekerja di ruas jalan tersebut. Sementara itu, penerapan parkir non tunai merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran mengenai Penggunaan Teknologi Informasi.

Lanjut Yuliarso, dengan pembayaran parkir secara digital, maka pengelolaan parkir akan lebih baik, profesional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan.

Lebih jauh sampaikan Yuliarso, untuk kendala pengunaan pembayaran parkir non tunai yang berarti tidak ada. Namun pembayaran non tunai ini kan pilihan,.

 

"Makanya kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran secara non tunai ini. Kepada jukir juga harus menawarkan dan melayani masyarakat dengan ramah dan baik. Pengunaan mesin EDC lebih transparan, akuntabel. EDC ini bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (E-money). Juga bisa digunakan dengan debet atau kartu ATM, dan dengan QRIS," terang Yuliarso.

 

Pada kesempatan ini, Yuloarso menghimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru agar dapat memanfaatkan pembayaran non-tunai. Untuk mendukung Pemko Pekanbaru menuju kota digital.

"Karena ini merupakan bentuk penataan dan pengelolaan per parkiran bersama pihak ketiga. Dimana kita ingin pelayanan itu lebih baik lagi. Dengan menggunakan teknologi, selain memberikan wajah baru per parkiran di Kota Bertuah ini, juga dapat memaksimalkan potensi pendapatan parkir kedepannya," pungkas Yuliarso.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar