Usut Korupsi Asabri

Kejagung Periksa Kepala Bidang Obligasi sebagai Saksi

Kantor kejagung

 JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung telah memeriksa seorang saksi terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Saksi yang diperiksa atas nama inisial HW."Saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana pada Tahun 2014-2015 PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pembahasan saham SIAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/1).Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," ujarnya."Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka yang juga diduga terlibat kasus korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.Teddy merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro. Dia diduga telah turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar