Pasutri Ditangkap Polisi

Usai Gauli Istri Lalu Genjot Keponakan Berulang Kali

Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)-- Sangat ironis sekali. Sepasang suami istri (Pasutri) menjadikan ponakannya sebagai budak seks. Hingga korban tak tahan melapor ke polisi dan kedua pelaku ditangkap.

Adapun inisial kedua pelaku yang kini telah mendekam di sel Polres Pelalawan yakni P (43) dan istrinya NG alias T (42) merupakan warga Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam aksi bejat pelaku terhadap korban, M (16) yang merupakan ponakan kandungnya dan telah tinggal bersama selama 7 bulan dan mulai digauli sejak bulan Oktober tahun lalu.

Namun aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pertama terjadi, tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 Wib, dimana korban sedang sendiri di dalam rumah pelaku, kemudian pelaku P melakukan perbuatan tak senonoh kepada ponakannya.

Setelah berhasil menggauli keponakannya, kembali pelaku mengulangi pada saat istrinya tidak di rumah, pada 14 Oktober dan saat istrinya tidur pada, 18 November sekitar pukul 24.00 WIB.

Sang istri, melihat perlakuan suaminya terhadap ponakannya mulai curiga. Hingga ia memberanikan diri menanyakan hal tersebut.

Tapi suaminya berkilah, kalau tidak ada akan bernafsu melihat ponakannya dan lebih tertarik pada istrinya. 

Maka diam-diam istrinya mengatur strategi untuk membuktikan kecurigaannya dengan  suaminya. Dimana ia mengajak korban ikut masuk ke kamar pelaku untuk menyaksikan mereka berhubungan badan.

Korban sebelumnya diminta NG, untuk bugil sebelum pasutri tersebut berhubungan. Rupanya gairah suaminya saat berhubungan makin ganas. Ketika ada korban terdiam bugil di samping mereka.

Setelah menggauli istrinya, pelaku P melanjutkan menggarap korban. Tanpa ada larangan istrinya yang telah diberi jatah lebih dahulu.

Merasa dapat restu dari istrinya, pelaku makin sering menggauli  keponakannya. Setelah sebelumnya berhubungan badan secara bergantian dalam sekamar.

Tidak tahan jadi budak seks oleh pelaku yang setiap hari dipanggil bapak dan mama. Akhirnya memberanikan diri mengadu kepada keluarganya.

Mendegar pengakuan korban yang merupakan yatim piatu. Setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Keluarga tidak terima perbuatan P dan istrinya NG yang seharusnya melindungi, tapi memperlakukan korban tak senonoh.

Selanjutnya korban yang tidak sekolah, di dampingi keluarga melapor ke Polres Pelalawan. Mendapat laporan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur langsung ditindak lanjuti.

Hingga, Selasa (25/1) silam pelaku yang merupakan Pasutri berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim di rumahnya di salah satu komplek perumahan perusahaan di Bandar Petalangan.

"Hasil pemeriksaan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka  mengakui perbuatannya. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SK, melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH didampingi, Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dalam press realis yang di gelar di Mapolres Pelalawan, Rabu (2/2/2022).

Ditambahkan Kasat Reskrim atas perbuatan Pasutri tersebut, dijerat  pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar