Berpegang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022

Anies Ingin Setop PTM Sebulan, Pemerintah Pusat Putuskan Berbeda

Anies Baswedan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap sempat akan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen dan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama satu bulan. Ide itu tercetus saat PTM masih menjadi pembahasan di lingkup pemerintahan pusat. Anies menceritakan, saat ini PTM sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin berpegang pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Ahad  malam (6/2), dikutip dari Antara.Anies mengakui, dirinya yang mengusulkan penghentian PTM kapasitas 100 persen di DKI Jakarta selama sebulan. Namun ketika PTM sudah diputuskan tetap ada, maka Pemprov DKI pun berpegang pada keputusan tersebut."Kita akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Anies.

Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen. Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Kepgub yang dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022. Dalam Kepgub tersebut Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi Covid-19.

Adapun dalam SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua. Maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari. Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen. Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 Tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level dua.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar