Dua Bos Penambang Galian Tanah Urug Ditangkap
Dua pelaku penambang galian uruq diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya polisi menangkap dua bos penambang galian tanah urug ilegal. Adapun inisial kedua bos penambang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan yakni JS (52) warga Jalan Hang Tuah, Desa Makmur dan PL (51) warga Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.''Kasus penambangan tanah urug tanpa izin ini kita telah menetapkan tiga orang pemilikalat berat sebagai tersangka dan satu orang DPO. Sedangkan dua orang telah ditahan,'' ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH, didamping Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dalam konfrensi pers yang digelar, Senin (14/3/2022) di Mapolres Pelalawan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa penangkapan pelaku penambangan ilegal ini. Berawal adanya patroli yang digelar tim Opsnal bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan sasaran pertambangan tanah urug tanpa ijin yang diperjual belikan, Sabtu (16/1) lalu. Alhasil di Jalan Hang Tuah, SP 6, Jalur 9, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditemukan aktifitas penambangan galian C atau tanah urug.Kemudian satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi dan mobil dam truk BM 9290 DG berisi tanah timbun serta operator diamankan ke Mapolres Pelalawan.
Dari hasil pemeriksaan operator, kalau alat berat itu bosnya adalah JS.Selanjutnya di lokasi kedua dan ketiga penambangan di dekat SMAN 2 Pangkalan Kerinci, polisi berhasil mengamankan dua alat berat jenis excavator merek Hitachi serta satu unit mobil dum truk yang sedang melakukan aktifitas.Maka saat operatornya diintrogasi mengaku kalau alat berat satu milik PL dan satunya lagi milik AS. Selanjutnya barang bukti diangkut dan diamankan ke Mapolres Pelalawan.''Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Serta melakukan gelar perkara, tiga pemilik alat berat kita tetapkan tersangka. Namun dua orang telah ditahan dan satu orang DPO yang kini sedang diburu keberadaanya,"
ungkap Baim panggilan akrab Kasat Reskrim.Atas perbuatan ketiga bos pemilik alat berat itu dijerat pasal 158 junto pasal 35 UU nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman para tersangka maksimal 5 tahun penjara. Kini kasusnya sedang diproses, setelah berkasnya rampung akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan," tegas AKP Nur Rahim.Di akhir pemaparan Kasat Reskrim,menghimbau kepada masyarakat khusunya di Kabupaten Pelalawan terkait penambangan galian tanah uruk. Untuk lebih peka dan paham dalam mengurus izin ke pemerintah. Sehingga tidak timbul permasalah hukum di belakang hari.''Dalam penegakan hukum kita tidak pandang bulu. Apabila ditemukan ada penambangan ilegal tanah urug, akan kita proses. Untuk itu diminta kepada masyarakat yang melakukan penambangan segera mengurus izin ke pemerintah setempat,'' pungkas Kasat. (Sa)
Tulis Komentar