Ditetapkan Tersangka

Polisi Buru Mantan TNI Penambang Tanah Urug Ilegal

Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)- Saat ini, jajaran Polres Pelalawan terus memburu seorang mantan anggota TNI berinisial AS, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penambangan tanah urug ilegal.

Setelah satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi serta satu unit mobil dum truk yang diamankan personil Sat Reskrim di lahan galian di dekat SMAN 2 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Ya satu dari tiga orang pemilik alat berat penambang tanah urug tanpa izin yang telah ditetapkan tersangka. Kini sedang diburu dan telah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO)," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH.

Setelah tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan melayangkan dua kali panggilan terhadap tersangka AS. Usai alat berat miliknya diamankan saat melakukan aktifitas penambangan tanah urug secara ilegal.

Tapi tidak kunjung hadir, hingga polisi mencoba mendatangi rumahnya di Pangkalan Kerinci, namun AS tidak berada di rumah. Hingga dikeluarkan surat DPO.

Sedangkan polisi kini terus melacak keberadaan mantan TNI yang telah masuk DPO kasus penambangan tanah urug atau sering disebut galian C tersebut.

"Hasil penyelidikan tersangka AS sedang berada di luar daerah. Sekarang kita melacak dimana titik pasti tempatnya untuk dilakukan penangkapan," tutur Kasat Reskrim. 

Namun dua tersangka yang merupakan bos penambang tanah urug ilega yakni JS (52) warga Jalan Hang Tuah, desa Makmur dan PL (51) warga Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci telah ditahan.

"Sekarang kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan. Setelah berkasnya rampung akan segera di limpahkan ke Kejaksaan,"  tegas Baim panggilan akrab Kasat Reskrim.

Sementara kasus ini sebagaimana telah diwartakan, bahwa Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga alat berat dan dua mobil dum truk yang sedang melakukan penambangan tanah uruk, Sabtu (16/1) silam.

Hasil penyelidikan, ternyata tidak satupun ada yang mengantongi izin. Hingga penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan, menetapkan tiga pemilik alat berat tersebut.

Tetapi dua bos alat berat yang berhasil di tangkap dan satu orang melarikan diri yakni AS seorang mantan anggota TNI. Sedangkan barang bukti tiga alat berat dan dua mobil dum truk telah diamankan di Mapolres Pelalawan. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar