Saat akan Ditangkap

Pengedar Narkoba Berondong Polisi dengan Air Softgun

Tiga pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Penangkapan seorang pengedar narkoba di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan sempat terjadi perlawanan, Jumat (18/3) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Pasalnya tersangka berinisial MH (40) yang bersembunyi di atas plafon rumahnya dan saat akan ditangkap malah memberondong polisi dengan tembakan.

Tapi beruntung pelaku mengunakan pistol jenis Softgun. Hingga personil kepolisian dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang terkenak tembakan tidak menderita luka yang berarti.

Sementara penangkapan pengedar narkoba ini berawal  tertangkapnya tersangka BS (46) di kediamannya di Jalan Km 59, Simpang Baseah, desa Tasik Indah, kecamatan Langgam, Kamis (17/3) malam sekira pukul  23.30 Wib.

Dari tangan tersangka BS, berhasil disita barang bukti, dua paket sabu  dengan berat kotor 4,89 gram, satu bal plastik bening klep merah, handphone merek OPPO, alat hisap dan timbangan digital.

Ketika diintrogasi oleh polisi, tersangka BS yang merupakan seorang sekuriti mengaku mendapatkan barang haram itu dari HS yang tinggal di Desa Tambak. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pengembangan.

Tapi ketika tim Opsnal mengepung rumah tersangka HS. Dan HS langsung kabur dan bersembunyi di atas plafon rumahnya. Kemudian salah satu anggota memanjat untuk menangkapnya.

Maka saat anggota polisi ingin menangkap langsung diberondong tembakan oleh pengedar narkoba tersebut. Hingga salah satu anggota tim Opsnal mengenai tangan kanannya.

Menyadari pelaku berusaha melawan mengunakan sejara airsoft gun. Tim opsnal membalas dengan memberikan tembakan peringatan.

Walau telah diperintahkan polisi untuk menyerah. Tetapi tetap tak diindahkan oleh tersangka. Kemudian istri pelaku ikut membantu untuk membujuk suaminya agar menyerah.

Ketika sedang dipujuk oleh istrinya, seorang petugas kepolisian kembali naik ke plafon. Namun tersangka makin emosi dan menembak polisi secara membabi buta.

Hingga tembakan pelaku mengenai bahu dan tangan kanan petugas. Menyadari pelaku lengah, tim Opsnal langsung menarik senjata yang dipegang oleh pelaku. Sehingga pelaku terjatuh dari atas plafon rumah.

Tanpa menunggu, Tim langsung menangkap pelaku dan berhasil diamankan senjatanya. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengeledahan.

Hingga polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 86.91 gram, dua timbangan digital, uang tunai Rp 10,7 juta diduga hasil penjualan narkotika, satu pucuk senjata airsoft gun, satu kaleng peluru dan 2 tabung gas airsoft gun dan mobil Honda Jazz warna merah dengan nopol BM 1258 TN.

Ketika tersangka di introgasi, mengaku ada memberikan sabu kepada rekannya SB (39) yang berada di Kelurahan Tambak. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SB.

Tapi sayang saat dilakukan pengeledahan tidak dijumpai barang bukti lagi. Setelah tersangka SB mengaku sabu miliknya sudah ia jual.

Sedangkan dari pengakuan tersangka MH, bahwa ia mendapatkan sabu dari IG di Pekanbaru melalui telepon. Ketika tim  menelpon IG, nomor yang bersangkutan tidak aktif. Hingga IG bandar sabu masuk DPO.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba tersebut.

"Satu dari tiga tersangka yang berhasil di tangkap sempat melawan dN menyerang petugas dengan mengunakan senjata airsoft gun. Tapi beruntung tidak mengalami cedera,," ujar Kasi Humas.

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa kini ketiga tersangka bersama barang buktinya telah di amankan di Polres Pelalawan untuk di proses hukum lebih lanjut (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar